JAKARTA — DPP Indonesian National Shipowners Association meminta ada relaksasi kewajiban penggunaan bahan bakar solar dengan campuran minyak sawit 20% atau B20 sampai ada kajian teknis penerapan untuk angkutan laut.
Sekretaris Umum DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) Budhi Halim mengatakan sosialisasi penggunaan B20 sangat pendek karena mandatori perluasaan penggunaannya, termasuk untuk angkutan laut, diumumkan akhir Agustus untuk diterapkan mulai 1 September 2018.
Menurutnya, relaksasi dibutuhkan hingga ada kajian teknis pemanfaatan B20 oleh angkutan laut, seperti American Society for Testing and Materials (ASTM), Japanese Industrial Standard (JIS), American Petroleum Institute (API), atau Standard Nasional Indonesia (SNI).
“Sampai saat ini, belum ada kajian penggunaan B20 untuk marine used, baik secara nasional maupun internasional sehingga B20 belum digunakan secara komersial di kapal niaga,” katanya, Rabu (31/10).
Dia menjelaskan kajian teknis harus mencakup segi kualitas, kendala teknis, reaksi kimia B20, baik terhadap marine fuel oil (BBM), High Speed Diesel (HSD), maupun terhadap material saluran BBM, seperti copper/copper nickel.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia edisi cetak Kamis, 1 November 2018.
Salam,
Divisi Informasi