TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemhub) terus berupaya melakukan sejumlah langkah agar implementasi dari pemberlakuan kebijakan kendaraan bermuatan lebih (over loading) dan kelebihan dimensi (over dimension) atau disingkat ODOL berjalan maksimal.
Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan Kemhub, Cris Kuntadi mengakui, saat ini masih ditemukan permasalahan dalam penerapan kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2018 lalu. Di antaranya, masih ada kendaraan pengangkut barang atau truk yang masih melanggar dengan mengakali lewat jalan tol.
Selama ini, untuk mengatur penerapan ODOL disediakan jembatan timbang di jalanan nasional. Hanya, khusus jalan tol memang belum tersedia.
“Maka itu, kami bekerjasama dengan pengelola jalan tol supaya mereka memasang jembatan timbang. Jadi mereka baik melalui jalan nasional maupun tol akan tetap ada kewajiban sesuai dengan ketentuan ODOL,” kata Cris saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (18/11/2018).
Tak hanya itu, pemerintah juga bekerjasama dengan kepolisian untuk mengatur dan mengarahkan truk yang melewati jalan nasional maupun tol wajib masuk ke jembatan timbang terlebih dahulu. Dengan begitu, Kemenhub juga melakukan tindakan tegas bagi truk yang melanggar kebijakan ini.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#SCIuntukLogistikIndonesiaLebihBaik