GRESIK – Sejumlah maskapai penerbangan (airline) menaikkan biaya Surat Muatan Udara (SMU) atau tarif kargo udara sejak Oktober lalu. Kenaikan ini memaksa pebisnis jasa pengiriman barang (logistik) menaikkan ongkir (ongkos kirim), bulan depan.
Direktur Operasional Tiki Jatim, Yonatan Wiraseputra mengatakan, kenaikan tarif pengiriman barang sejalan dengan keputusan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos, dan Logistik Indonesia (DPP Asperindo).
Pengusaha logistik tidak akan bertahan atau bahkan gulung tikar jika tidak menaikkan tarif. “Kami terpaksa harus melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Disebutkan, Garuda Indonesia menaikkan tarif SMU beberapa selama 2018 ini, sehingga pihaknya sepakat untuk menyesuaikan tarif pengiriman barang per 1 Desember mendatang.
“Kami belum bisa menyebut berapa persentase kenaikan yang akan diterapkan perusahaan. Saat ini kami sedang melakukan perhitungan secara matang untuk menyikapi hal ini,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2018/12/04/106795/tarif-airline-naik-ongkos-logistik-terkerek
Salam,
Divisi Informasi
#SCIuntukLogistikIndonesiaLebihBaik