KEBUMEN, suaramerdeka.com – Pemkab Kebumen menyusun regulasi untuk mengatur rencana pembangunan industri di Kebumen. Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kebumen tahun 2018-2038 sedang dibahas oleh Komisi D DPRD Kebumen.
Selain melakukan pencermatan secara internal, termasuk melakukan studi komparasi di daerah lain, Komisi D menyerap aspirasi berbagai elemen masyarakat melalui public hearing, Selasa (4/12). Dengar pendapat umum yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sarimun itu mengundang dari tim eksekutif, LSM, akademisi, pelaku industri besar, dan industri kecil menengah, organisasi profesi, camat dan media.
Dalam Raperda tersebut, penyiapan kawasan industri mengacu pada Pasal 36 Perda Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kebumen Tahun 2011-2031. Terdapat lima kecamatan yang dialokasikan untuk kawasan industri besar yakni Buayan, Petanahan, Kebumen, Sempor, dan Gombong.
Padahal seiring dengan pembangunan bandara baru di Kulonprogo, ada daerah-daerah lain yang layak dijadikan sebagai kawasan industri besar seperti Kecamatan Mirit dan Ambal. Untuk itu, Komisi D mengusulkan adanya penambahan wilayah itu karena dalam Perda RTRW tahun 2012 belum masuk sebagai kawasan industri besar.
“Di pesisir kawasan pertanian tetap dipertahankan, namun di sisi lain ada alokasi untuk kawasan industri. Seperti Kecamatan Mirit dan Ambal misalnya, karena ada bandara di Kulonprogo, Kecamatan Mirit dan Ambal harapan kami wilayah tersebut masuk dalam peruntukan kawasan industri besar,” ujar Anggota Komisi D Halimah Nuryati di sela-sela dengar pendapat.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#SCIuntukLogistikIndonesiaLebihBaik