REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Plt. Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara, mengakui, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pembahasan regulasi kawasan industri halal. Target penyelesaian pada tahun ini pun terlihat sulit terlaksana melalui nada pesimis Ngakan.
Ngakan menjelaskan, regulasi kawasan industri halal harus sangat mempertimbangkan berbagai parameter yang turut melibatkan banyak pemangku kepentingan. Khususnya, dunia usaha yang menjadi pihak terlibat langsung. “Kita tidak boleh berjalan sendiri, karena dia (pengusaha) yang akan melaksanakan. Untuk melibatkan mereka, waktu menjadi kendala,” ucapnya ketika ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta, Kamis (17/1).
Ngakan menyampaikan, regulasi pembentukan dan pengembangan kawasan industri halal akan dirilis dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian. Regulasi diharapkan dapat membantu pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang memberikan mandatory sertifikasi halal pada Oktober 2019 pada industri, khususnya makanan dan minuman.
Namun, menurut Ngakan, regulasi kawasan industri halal tidak harus dirampungkan sebelum pelaksanaan UU JPH tersebut. Sebab, pelaksanaan undang-undang itu sudah dapat dilakukan di tingkat industri masing-masing.
“Kawasan industri halal hanya membantu atau memfasilitasi industri-industri yang akan dibangun baru. Terutama di bidang makanan, kosmetik, dan pakaian,” ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/19/01/18/pliaw6370-regulasi-kawasan-industri-halal-tak-selesai-tahun-ini
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia # untuklogistikindonesialebihbai k