Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 5 Tahun 2019 tentang ketentuan impor ban. Aturan tersebut akan mengembalikan prosedur impor melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) dari sebelumnya wilayah post-border.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyatakan alasan perubahan aturan untuk mengontrol impor ban. “Kami kembalikan pengawasannya menjadi di wilayah border dan melalui PLB,” kata Oke melalui pesan singkat kepada Katadata.co.id, Kamis (7/2).
Dalam Permendag 5/2019, Pasal 3A Ayat 1 menetapkan impor ban untuk pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dapat dilakukan dari negara asal atau melalui PLB. Pasal 3A Ayat 2 pun membatasi impor ban pemilik Angka Produsen Impor Umum (API-U) hanya dapat melalui PLB.
Aturan ini baru berlaku bagi impor ban yang tiba di pelabuhan Indonesia paling lambat 1 Maret 2019. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meneken Permendag 5/2019 pada 30 Januari 2019 dan aturan itu sudah diundangkan per 1 Februari 2019.
Permendag 5/2019 mewajibkan importir yang sudah mendapatkan persetujuan impor untuk menyampaikan laporan realisasi. Jika tidak ada laporan, importir bakal terkena sanksi administratif berupa pembekuan persetujuan impor.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://katadata.co.id/berita/2019/02/07/kemendag-revisi-aturan-impor-ban-kembali-lewat-pusat-logistik-berikat
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia # untuklogistikindonesialebihbai k