TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, tetap pada pendirian untuk memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasi Kendaraan Truk dan Angkutan Barang.
“Kami sudah mendapatkan dukungan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meski ada protes dari pengusaha,” kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, di Tangerang, seperti dilansir dari Antara, Jumat (8/2).
Ahmed mengatakan tujuan perbup itu untuk menjaga kelancaran lalu lintas yang berdampak terhadap jalan protokol dan jalur alternatif, serta menjaga lingkungan agar tidak rusak.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa truk yang melintas hanya diperbolehkan pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
Menurut dia, sebelum dikeluarkan perbup itu, pihaknya telah melakukan kajian mendalam melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM-SDA), Polresta Tangerang dan petugas lembaga berkepentingan lainnya.
Sementara itu, dalam pertimbangan bahwa truk dan angkutan barang yang boleh melintas siang hari dengan berat kurang dari delapan ton, sedangkan truk yang melewati jalan utama dan alternatif hanya memiliki dua sumbu roda serta selebihnya melintas mulai pukul 22:00 WIB.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
#logistik #logistikindonesia #supplychainindonesia #untuklogistikindonesialebihbaik