TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperbaharui dua aturan soal Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, yakni KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. Aturan ini, menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, adalah inovasi untuk memacu ekspor.
“Peraturan baru ini merupakan deregulasi dan penyederhanaan peraturan sebelumnya. Kami telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 dan nomor 161/PMK.04/2018 yang mulai berlaku pada 18 Februari 2019,” kata Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 18 Februari 2019.
Sejumlah pembaharuan dengan berlakunya beleid anyar antara lain dengan menciptakan perizinan operasional dan transaksional KITE secara online, mempercepat janji layanan pengembalian Bea Masuk, serta membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui Pusat Logistik Berikat.
Selain itu, dengan aturan terbaru itu, Heru mengatakan Bea Cukai memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) dan menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem sebagai pengganti LPE.
Di samping itu, pemerintah juga melakukan relaksasi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE Pembebasan, dan memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, reekspor untuk bahan baku sisa serta tidak sesuai spesifikasi. “Kami membuka kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo,” kata Heru.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi