Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) meminta pemerintah lebih proaktif dalam meyakinkan importir batu bara memakai asuransi nasional. Apalagi, kewajiban ini sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018.
“Untuk meyakinkan importir, perlu upaya lebih aktif,” kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia ketika dihubungi Katadata.co.id, Jumat (1/3).
Ia mengatakan, kebanyakan skema pengapalan batu bara memakai free on board (FOB) alias jual lepas di atas kapal. Dalam hal ini, eksportir atau penjual hanya memiliki kewajiban membayar biaya pengiriman sampai pelabuhan terdekat. Ketika barang sudah di atas kapal, biayanya ditanggung oleh importir.
Eksportir, Hendra melanjutkan, telah menghimbau para pembeli mengenai aturan baru tersebut. Namun, sampai sekarang masih ada negara yang belum mau mengubah skema penjualannya. Kementerian Perdagangan baru mendatangi dua negara importir batu bara tentang hal ini, yaitu Jepang dan Korea.
Saat ini beberapa perusahaan akhirnya memakai asuransi ganda, dalam dan luar negeri, untuk menghindari sanksi pemerintah. Salah satunya, PT Adaro Energy, Tbk.
“Kami tetap akan comply dengan aturan pemerintah. Asuransi cargo batu bara kami sekarang menjadi double,” kata Head of Corporate Communciation Division Adaro Energy Febriati Nadira ketika dihubungi terpisah.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi