Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) melakukan sosialisasi terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2844/2018 tentang Daftar Barang yang Dilarang dan/atau Dibatasi untuk diekspor dan diimpor.
Menurutnya, sosialisasi ini perlu dilakukan lantaran adanya sejumlah perubahan terkait prosedur pengurusan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan ekspor produk perikanan.
Seperti diketahui, ekspor produk perikanan juga sempat terhambat lantaran diberlakukannya peraturan yang merujuk pada PerMen KP No.18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri KP No. 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan tersebut.
Menilik situs KKP, hambatan kegiatan ekspor terjadi lantaran tidak berhasilnya rekonsiliasi data izin KIPM dengan pengajuan PEB di KPBC. Hal ini menyebkan terjadi penolakan (reject) oleh sistem.
“BKIPM bersama-sama Dirjen Bea Cukai dan PP INSW telah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Atas hambatan dan ketidaknyamanan yang dialami oleh pengguna jasa, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” seperti dikutip dari situs KKP Kamis (28/3/2019).
Dengan diberlakukannya aturan ini, para pelaku ekspor perikanan wajib mendapatkan Health Certificate (HC) produk yang akan di ekspor dari BKIPM. Keberadaan HC ini menjadi salah satu prasyarat guna mendapatkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Nota Persetujuan Ekspor (NPE) yang dikeluarkan oleh Bea Cukai.
“Dulu, teman-teman kalau mau ekspor, sebelum 5 Desember [tanggal dikeluarkannya peraturan] kalau mau ekspor ngurus PEB dulu baru PEB buat ngurus Health Certificate,” ujar Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM Widodo Sumiyanto kepada Bisnis, Rabu (27/3/2019).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190328/99/905644/kkp-sosialisasikan-aturan-baru-ekspor-perikanan
Salam,
Divisi Informasi