Jakarta – Industri galangan kapal menginginkan bea masuk komponen diturunkan dari 5-12 persen menjadi hingga nol persen untuk meningkatkan daya saing industri galangan kapal dalam negeri. Industri galangan kapal masih menunggu kebijakan dari pemerintah yang akan membuat impor komponen kapal nol persen, belum lagi ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Sedangkan impor kapal saja bea masuknya nol persen,” ujar Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai (Iperindo), Eddy Kurniawan Logam, di Jakarta, disalin dari Antara.
Menurut Eddy, bea masuk yang dikenakan tersebut awalnya bermaksud untuk melindungi industri komponen galangan kapal di Indonesia, namun nyatanya masih banyak komponen kapal yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, sehingga harus diimpor.
“Kami sudah petakan satu setengah hingga dua tahun ini untuk mencari komponen-komponen apa yang belum ada di dalam negeri dan belum bisa dibuat secara efisien,” ujar Eddy.
Untuk itu, lanjut Eddy, Iperindo akan mengajukannya ke Kementerian Perindustrian agar komponen yang belum terdapat di Indonesia tersebut tidak dikenakan bea masuk. Namun, Eddy berharap kebijakan tersebut diberlakukan sementara sambil menunggu industri komponen kapal dalam negeri tumbuh dan berkembang.
“Biarkan impor komponen berjalan terlebih dahulu, tapi tidak selamanya. Kalau industri utamanya galangan kapal bertumbuh, otomatis industri komponen bertumbuh. Di hari nanti industri dalam negeri sudah mampu, baru dikenakan bea masuk lagi,” ujar Eddy.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.neraca.co.id/article/117873/sektor-produksi-industri-galangan-kapal-ingin-bea-masuk-komponen-diturunkan
Salam,
Divisi Informasi