JAKARTA– PT. Transporindo Lima Perkasa mengoperasikan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk kategori barang yang ditimbun adalah barang jadi, di bawah pengawasan Kantor Wilayah DJBC Jakarta.
Pengoperasian fasilitas PLB sejak 2 Mei 2019 itu setelah melalui pemeriksaan lokasi dan pemaparan terkait proses bisnis dan fasilitas PLB perseroan, dan secara resmi mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 110/KM.4/WBC.08/2019 Tentang Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat Kepada PT. Transporido Lima Perkasa.
Dirut PT Transporido Lima Perkasa, Achmad Ridwan TE mengatakan, sebagai penyelenggara PLB, pihaknya telah menyediakan fasilitas-fasilitas baik terkait dengan kewajiban maupun untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa.
Adapun fasilitas tersebut yakni; Lapangan penimbunan dengan lantai cor seluas ± 7.000 M2 dan gudang penimbunan ± 3.000 M2, Reach Stacker kapasitas 45 Ton sebanyak 1 unit, Forklift kapasitas 2,5 Ton sebanyak 2 unit, dan Hands Forklift sebanyak 6 unit.
Selain itu, tersedia, Kantor Petugas Bea dan Cukai, kantor perwakilan importir, container berpendingin udara sejumlah 70 unit untuk menyimpan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Reefer container sebanyak 2 unit, Ruang pelekatan pita cukai berpendingin udara seluas ± 500 m2, dan Genset 100 KVA 2 unit.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritakapal.com/transporindo-lima-perkasa-operasikan-plb-barang-jadi/
Salam,
Divisi Informasi