Bisnis.com, AMBON–Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub berencana menerapkan sistem pencatatan digital untuk jumlah penumpang dan muatan kargo pada kapal perintis.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Wisnu Handoko, mengatakan bahwa anggaran subsidi kapal perintis yang terbatas menjadi alasan klaim yang ditagihkan pihak operator harus sesuai dengan realitas. Hal tersebut membutuhkan sistem pencatatan dan pengawasan yang akurat.
“Kami harus mulai menerapkan pencatatan digital seperti e-tiket untuk jumlah penumpang dan e-kargo untuk muatan. Jadi, subsidi dari pemerintah dibayarkan sesuai dengan jumlah barang dan penumpang yang diangkut oleh operator,” kata Wisnu, Rabu (31/7/3019).
Berdasarkan data Kemenhub, pagu anggaran untuk kapal perintis pada 2019 mencapai Rp1,07 triliun dengan pola subsidi operasional kapal. Perinciannya, sebanyak Rp767,06 miliar untuk operator kapal swasta dan Rp308,92 miliar untuk penugasan PT Pelni (Persero).
Akan tetapi, hingga Juni 2019, realisasi pencairan tagihan dari pihak swasta baru 22% atau sekitar Rp154,13 miliar. Sementara, klaim yang diajukan Pelni sudah 52% atau mencapai Rp159,26 miliar.
Wisnu berpendapat penerapan sistem pencatatan digital tersebut mampu menekan risiko penyelewengan dana subsidi melalui pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Sebelumnya, pengawasan jumlah penumpang dan kargo dilakukan oleh komprador atau checker.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190731/98/1131071/ini-yang-disiapkan-kemenhub-untuk-mengawasi-operasional-kapal-perintis
Salam,
Divisi Informasi