TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyederhanakan tarif Tol Pandaan-Malang menjadi tiga golongan yakni golongan I, II, dan III. Per 9 Agustus mendatang, tol sepanjang 38 Km itu bakal dikenai tarif yang per kilometernya dihargai Rp 898.
“Setelah SK turun, minimal tujuh hari baru ditarifkan,” tutur Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Kementerian PUPR, Anggita Widjajanto, Selasa (6/8/2019). Ia mengatakan alasan penyederhanaan tarif tol menjadi tiga golongan adalah untuk mendorong percepatan ekonomi di kawasan Malang Raya.
Dengan penyederhanaan itu, beban biaya logistik dapat dipangkas sehingga meringankan pemilik usaha.
“Nanti jika ekonomi lancar, otomatis tingkat kesejahteraan masyarakat juga bisa meningkat,” ucapnya.
Anggita menyebut besaran tarif Tol Pandaan-Malang juga telah disesuaikan dengan perhitungan bisnis dan survei yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan PT Jasa Marga Pandaan-Malang. Survei yang dimaksud meliputi tingkat ekonomi dan kemauan masyarakat membayar tarif tol.
Berdasarkan rilis yang diterima TribunJatim.com, kendaraan golongan I yang masuk dari pintu Tol Pandaan Interchange dan keluar pintu tol Singosari dikenai tarif Rp 29.000. Sedangkan, golongan II dikenai Rp 43.500 sementara golongan III sebesar Rp 58.000.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://jatim.tribunnews.com/2019/08/06/pro-pengusaha-tarif-tol-pandaan-malang-dibagi-tiga-golongan-untuk-percepatan-ekonomi-malang-raya
Salam,
Divisi Informasi