TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak Agustus 2018 lalu, terus melakukan penindakan pelanggaran ODOL (Over Dimension and Over Loading) di jalan. Untuk mencapai target Zero ODOL pada 2021 mendatang, tahun ini, Direktorat Perhubungan Darat gencar melaksanakan program normalisasi Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Mengenai mekanismenya, saat ditemui oleh Tribunnews.com, Kepala Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Dewanto Purnacandra, mengatakan program Normalisasi ODOL bertujuan untuk mengembalikan ukuran dimensi kendaraan ke ukuran semula sesuai dengan aturan.
“Tujuannya agar ukuran dimensi kendaraan sesuai dengan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) dan Sertifikat Uji Tipe (SUT) nya,” ujar Dewanto di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (1/8) lalu.
Untuk langkah awalnya, kendaraan niaga akan dicek melalui jembatan timbang. Jika tidak sesuai dengan ketentuan dimensi yang telah ditentukan, Kemenhub akan menandai kendaraan tersebut, melapor ke kantor pusat Kemenhub, dan menghubungi perusahaan pemilik kendaraan agar menormalisasikan kendaraannya.
Berdasarkan data Kemenhub, dimensi yang dianggap sesuai jika panjang kendaraan niaga tidak lebih dari 12 meter untuk Kendaraan Bermotor tanpa kereta gandengan atau kereta tempelan selain mobil bus, lebar tidak melebihi 2,5 meter, tinggi tidak melebihi 4,2 meter dan tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan, sudut pergi kendaraan paling sedikit 8 derajat diukur dari atas permukaan bidang atau jalan yang datar dan jarak batas antar bagian permanen paling bawah kendaraan bermotor terhadap permukaan bidang jalan tidak bersentuhan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/kilas-kementerian/2019/08/26/melalui-normalisasi-odol-kemenhub-hadirkan-keselamatan-bagi-seluruh-pengguna-jalan
Salam,
Divisi Informasi