indopos.co.id – Surat Edaran (SE) BPH Migas No. 3865.E/Ka.BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019 dipermasalahkan Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan.
Pasalnya, SE itu dianggap menimbulkan gejolak di berbagai level pelaku usaha. Baik di lingkup pelaku ekspor-impor maupun ke kalangan operator angkutan barang. Salah satu imbasnya adalah terhambatnya distribusi barang ke sejumlah daerah.
“Keluarnya SE ini juga menimbulkan kebingungan. Lantaran bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Perpres No. 43 Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak pada jenis bahan bakar minyak tertentu,” ujar Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan, Rico Rustombi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Mengacu pada aturan tersebut, solar termasuk dalam bahan bakar yang mendapatkan program subsidi khusus. Selain itu, menurut Perpres tersebut, angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam termasuk dalam golongan yang mendapatkan alokasi BBM Solar bersubsidi.
Sementara itu, pelarangan diberlakukan untuk angkutan barang yang gunakan truk lebih dari 6 roda. Khususnya truk trailer pengangkut komoditas ekspor impor. Penerapan aturan ini, menurut Rico, akan berdampak signifikan terhadap operasional angkutan truk secara umum. Terutama yang tergolong angkutan berat.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://indopos.co.id/read/2019/09/20/195616/penggunaan-solar-bersubsidi-untuk-truk-disoal-kadin/
Salam,
Divisi Informasi