Merdeka.com – Truk Over Dimension dan Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan akan dilarang naik kapal penyeberangan atau kapal ferry per 1 Februari 2020. Larangan juga berlaku untuk angkutan ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Pelabuhan) lainnya.
Direktur Prasarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, menyebutkan larangan tersebut diberlakukan sebab kendaraan dengan bermuatan berlebih membahayakan kapal karena berpotensi tenggelam.
“Kami rencanakan per 1 Februari 2020 ODOL dilarang masuk kapal ferry,” kata dia dalam sebuah acara diskusi, di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/11).
Dia menjelaskan truk ODOL yang diangkut kapal berpotensi menimbulkan bahaya karena mengurangi kinerja rem dan dapat menimbulkan patahnya water sprinkler.
Namun sebelum itu, dia berharap jalan tol dapat lebih dulu bebas dari truk ODOL sehingga ketika sampai di pelabuhan semuanya merupakan mobil barang yang tidak melebihi kapasitas.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.merdeka.com/uang/per-1-februari-2020-truk-kelebihan-muatan-dilarang-naik-kapal-ferry.html
Salam,
Divisi Informasi