batampos.co.id – Pelaku usaha meminta pemerintah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) regulasi tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk ekspor-impor barang tertentu. Dalam peraturan tersebut, pemerintah mewajibkan kegiatan ekspor-impor komoditas crude palm oil (CPO), batu bara, dan beras menggunakan asuransi serta perusahaan angkutan laut nasional.
Aturan yang dimaksudkan Kadin adalah penerapan Permendag Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017.
’’Sebelumnya, pemerintah berjanji menerbitkan petunjuk teknis (juknis) aturan tersebut,’’ ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, akhir pekan lalu.
Menurut Carmelita, juknis itu sangat dibutuhkan para pengusaha agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan, pihaknya mendukung aturan tersebut. ’’Kami mendukung karena bertujuan memajukan industri nasional. Yang paling penting adalah memenuhi permintaan dan penawaran,’’ ujarnya.
Melalui aturan itu, dapat dipastikan barang yang diekspor bisa menggunakan harga yang sama dengan yang diterapkan kompetitor. ’’Kita harus memajukan industri asuransi dan pelayaran, mulai sisi financing hingga policy. Tentu, untuk memajukan itu, perlu dukungan pemerintah melalui aturan,’’ ucapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://batampos.co.id/2019/12/02/ekspor-impor-wajib-pakai-pelayaran-nasional/
Salam,
Divisi Informasi