TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto, menyatakan mengurus daftar izin bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di e-commerce gratis.
Agus menjelaskan, proses pengurusan izin via PP 80 Tahun 2019 tersebut selain gratis, juga dipercepat bila berhubungan dengan mendorong kegiatan ekspor.
“Untuk izin ini tidak ada pungutan, juga dipercepat terutama dalam kaitannya dengan ekspor,” ujarnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Menurut Agus, regulasi ini dibuat pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap pengusaha dan kepercayaan konsumen.
“Kami optimis pemberdayaan e-commerce bisa dorong industri lainnya seperti fintech dan logistik,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/bisnis/2019/12/09/mendag-daftar-izin-umkm-di-e-commerce-gratis
Salam,
Divisi Informasi