WE Online, Surakarta – Truk pengangkut barang dengan muatan dan dimensi berlebih akan didenda Rp24 juta. Bukan cuma itu, pemilik kendaraan juga akan diberi sanksi pidana dengan ancaman penjara dua tahun.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri mengatakan, pihaknya akan segera melakukan razia dan menindak para sopir angkutan barang yang masih melakukan pelanggara Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Untuk memberikan efek jera, pihaknya tidak hanya akan memberikan sanksi tilang melainkan juga sanksi pidana terkait pelanggaran tersebut.
“Kalau hanya tilang maka kena denda maksimal hanya Rp500 ribu tapi kalau kena sanksi pidana maka bisa kena denda Rp24 juta dan kurungan penjara dua tahun,” katanya di Jakarta, Minggu (15/12/2019).
Dia menegaskan, sanksi pidana yang akan diterapkan tidak hanya sopir. Tetapi, kata dia, pemilik atau pengusaha angkutan umum tersebut bisa juga dikenakan sanksi.
Dia menegaskan, berdasarkan pada Pasal 315 KUHP maka pihaknya bisa melakukan penindakan sesuai dengan yang pidana. Karena isinya adalah (1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Umum, pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan Angkutan Umum dan/atau pengurusnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.wartaekonomi.co.id/read261735/perhatian-truk-kelebihan-muatan-bakal-kena-denda-puluhan-juta.html
Salam,
Divisi Informasi