Jakarta: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) kembali mengusulkan adanya perubahan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) atau Solar subsidi dalam Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014. Satu diantara sektor yang perlu dikurangi yakni alokasi untuk lokomotif kereta barang milik PT KAI (Persero).
“Bukan hanya masalah batu bara, tapi yang namanya barang itu juga kami usulkan tidak menggunakan BBM subsidi karena sudah bisnis ke bisnis,” kata Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, saat memberikan penugasan subsidi BBM 2020 kepada Pertamina dan AKR Corporindo di kantor BPH Migas, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.
Usulan revisi Perpres tersebut sudah dilakukan berkali-kali melalui surat resmi sejak era Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan. Namun, surat tersebut belum menjadi fokus untuk dibawa dalam rapat di Kementerian Koordinasi bidang Perekonomian.
“BPH migas sudah tiga kali membuat usulan kepada Menteri ESDM, revisi Perpres cukup di Menko Perekonomian saja tidak perlu ke presiden, karena hanya mengubah lampiran,” papar pria yang akrab disapa Ifan ini.
Terkait alokasi untuk PT KAI, subsidi BBM pun diusulkan hanya boleh dinikmati bagi kereta angkut penumpang. Menurut Ifan, BBM subsidi untuk kereta api batu bara rangkaian panjang (Babaranjang) maupun angkutan barang sudah menyalahi Konsumen yang berhak menerima.
“Apalagi berdasarkan pengecekan kami di lapangan dengan uji petik, batu bara itu bukan hanya lokomotif Bukit Asam tapi banyak perusahaan bahkan dari luar negeri menggunakan lokomotif BBM subsidi,” ungkapnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.medcom.id/ekonomi/energi/nN9w9zrk-bph-migas-minta-subsidi-bbm-kereta-barang-dihentikan
Salam,
Divisi Informasi