Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, diminta melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan operasional kapal di atas 150 gross ton (GT) khusus di ZEE dan laut lepas.
Penasihat Pusat Transformasi Kebijakan Publik, Abdul Halim, mengatakan bahwa kajian tersebut harus melibatkan para pemangku kepentingan terkait khususnya Ditjen Perikanan Tangkap, akademisi, dan ahli kapal perikanan.
Kajian ini nantinya diharapkan mampu menjelaskan alasan di balik pembatasan kapal ikan untuk tangkap maksimal 150 GT dan kapal angkut 200 GT, sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) No. D.1234/DJPT/PI.470. D4/31/12/2015.
Kemudian perlu juga dijelaskan dampak pembatasan ini bagi pembangunan perikanan di dalam negeri. Terakhir, penjelasan tantangan yang dihadapi berkenaan dengan pemanfaatan zona ekonomi eksklusif (ZEEI) dan laut lepas.
Halim menuturkan apabila persoalannya adalah berkenaan dengan kepemilikan kapal, maka yang harus dipastikan adalah kelengkapan administrasi perikanannya. “Lebih dari itu adalah apakah ada keterkaitan kepemilikan kapal lebih dari 150 GT tersebut dengan mafia di sektor perikanan global?” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (1/1/2020).
Halim menilai apabila nanti dioperasikan, kapal 150 GT itu diprioritaskan modal dalam negeri. Penyertaan modal asing (PMA) menurutnya hanya boleh di sektor pengolahan ikan.
Lebih lanjut, dia meminta agar KKP membenahi zonasi tangkapan dan mengeluarkan izin kapal yang sudah habis masa waktunya guna mendukung kinerja di sektor perikanan ini.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200102/99/1186209/rencana-menteri-edhy-untuk-kapal-diatas-150-gt-perlu-kajian-mendalam
Salam,
Divisi Informasi