JAKARTA, KOMPAS.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pelanggar truk bermuatan lebih ditindak tegas. Wakil Ketua Umum Kadin Carmelita Hartoto mengatakan, otoritas penyelenggaraan angkutan jalan maupun otoritas jalan tol bersama para pemain transportasi logistik di jalan raya harus mematuhi larangan soal kendaraan bermuatan berlebih.
“Bahwa keselamatan haruslah menjadi sasaran utama dalam penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan. Ini tidak bisa ditawar lagi,” ujar Carmelita dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).
Carmelita menjelaskan, apabila kecelakaan angkutan logistik karena kelebihan muatan terus dibiarkan, maka kejadian tersebut akan terus terjadi di kemudian harinya. “Sudah saatnya semua pihak mawas diri dan melakukan langkah korektif yang sistematis agar menghindari kejadian serupa ke depan,” kata dia.
Dia menambahkan praktik kendaraan dengan kapasitas melebihi batas ukuran dan kapasitas atau over dimensi over load (ODOL), harus segera dihentikan meskipun dengan cara bertahap untuk setiap industri
Sumber dan berita selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2020/02/11/121553226/kadin-minta-truk-kelebihan-muatan-ditindak-tegas
Salam,
Divisi Informasi