Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, POS dan Logistik Indonesia (Asperindo) menilai aturan dan perizinan yang dibuat oleh pemerintah sudah cukup sejalan dan tidak banyak menghambat industri logistik.
Ketua Umum Asperindo M Feriadi mengharapkan saat ini pemerintah melanjutkan pembangunan infrastruktur untuk mengkoneksikan satu provinsi dengan yang lainnya seperti jalan tol, pelabuhan, dan bandara yang dapat menunjang bisnis logistik supaya lebih murah dan kompetitif.
“Selain itu juga upaya pemerintah untuk terus membangun jaringan internet ke daerah yang dapat membantu aktivitas logistik dari para mitra dagang daring,” jelasnya, Rabu (26/2/2020). Namun, dia juga menyoroti berlakunya PMK 199/PMK.04/2019 30 Januari 2020 lalu.
Sebagaimana diketahui dalam aturan baru tersebut, nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang tadinya US$75 turun menjadi US$3 per kiriman. Sehingga barang asal luar negeri yang dikirim dari Batam ke wilayah indonesia lainnya tadinya tidak kena pungutan negara karena masih dibawah US$75, sekarang wajib membayar bea masuk dan PPN untuk setiap barang yang nilainya diatas US$3.
Feriadi mengatakan selama ini kata dia banyak perusahaan logistik yang terbantu melalui pengiriman e-commerce barang-barang yang dihasilkan dari luar negri. Menurutnya dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan dalam PMK 199 mengakibatkan peredaran barang impor dalam negeri semakin terbatas dan berpengaruh terhadap volume pengiriman kurir logistik yang banyak bermain dalam pengiriman impor barang.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200226/98/1206312/asperindo-butuh-peningkatan-kualitas-infrastruktur-dan-koneksi-internet
Salam,
Divisi Informasi