JAKARTA, KOMPAS.com – Penertiban pelanggaran kendaraan over dimension over load (ODOL) di jalan tol dan non-tol, ditunda hingga 1 Januari 2023. Sebelumnya aturan itu akan diterapkan pada 2021.
Hal ini terungkap usai Rapat Pembahasan Kebijakan Penanganan ODOL yang digelar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Direktur Gakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol, Kusharyanto, di Kantor Kementerian PUPR, di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Adapun alasan penundaan program pemberantasan kendaraan ODOL (Zero ODOL) ini lantaran munculnya ketidakpastian ekonomi global beberapa waktu belakangan dan mempertimbangkan berbagai hal lainnya.
Pengamat transportasi dan keselamatan berkendara dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menyayangkan keputusan tersebut. Pasalnya, kendaraan berat yang kelebihan dimensi dan muatan sudah meresahkan warga.
“Dampak ODOL terhadap infrastruktur dan lingkungan telah menyebabkan kerusakan jalan, jembatan, hingga pelaku kecelakaan lalu lintas. Bahkan Kementerian PUPR sendiri menyebut kerugian negara mencapai Rp 43 triliun untuk perbaikan jalan nasional akibat dilewati truk-truk ODOL,” katanya saat dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
“Lalu, pelanggaran ODOL juga menduduki peringkat keempat dari 11 jenis pelanggaran lalu lintas versi Korlantas Polri. Pertama itu pelanggaran surat menyurat (28 persen), lalu pelanggaran marka jalan (26 persen), kemudian pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman (16 persen),” ucap Djoko.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2020/02/28/063200715/larangan-truk-odol-ditunda-pengamat-transportasi-bilang-menperin-harus
Salam,
Divisi Informasi