Jakarta – Pemerintah daerah yang hendak menutup akses pelabuhan dalam masa darurat Covid-19 diimbau agar meminta izin kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sebab, wewenang menetapkan penutupan pelabuhan merupakan otoritas Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kemenhub.
“Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan (melalui) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, pemerintah daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (melalui) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” papar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (27/3/2020).
Penutupan pelabuhan, jelas Capt. Wisnu mesti melewati penilaian dan evaluasi. Sebab, pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga menjadi akses angkutan barang dan logistik masyarakat. Pelabuhan juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional, antara lain dalam hal penyaluran obat-obatan, mobilisasi personil medis dan keamanan Negara.
“Pembatasan atau larangan bagi angkutan laut penumpang pada prinsipnya bisa dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, namun sebaiknya perlu disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pemangku kepentingan di bidang pelayaran maupun kepada pengguna jasa angkutan laut penumpang sebelum diberlakukan,” imbuh dia.
Capt. Wisnu menjelaskan, pelayanan navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan juga tidak dapat serta merta ditutup saat darurat bencana Covid-19. Navigasi pelayaran merupakan fungsi yang melekat pada kegiatan pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.detik.com/berita/d-4955526/darurat-corona-kemenhub-ingatkan-pemda-minta-izin-tutup-pelabuhan
Salam,
Divisi Informasi