TANJUNG REDEB–Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Berau Fitrial Noor menolak mekanisme kenaikan tarif yang dimaksud. Pipit–sapaan akrabnya– mengatakan, menolak jika mekanisme kenaikan tarif itu tetap dijalankan karena belum sesuai aturan. Harusnya, menurut dia, mengundang dan bertemu dengan pengguna jasa dan penyedia jasa di pelabuhan, yakni TKBM, PBM, ALFI, GPEI, dan lainnya, untuk menyampaikan kepada pemilik kapal adanya rencana kenaikan uang tambang (freight).
“Jangan tiba-tiba langsung mengumumkan kenaikan. Sudah tidak benar. Wajar saja jika nantinya pada pertemuan itu ada ketidaksepahaman. Kalau dinaikkan malah bisa dituntut karena melanggar aturan. Sebab, mekanismenya diatur undang-undang,” ujarnya, (5/4).
Terkait persoalan itu, memang untuk kenaikan uang tambang (freight) tidak ada dalam aturan. Namun, berbeda hal pada pihak PJPT, ada aturan yang menaunginya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 20/2010 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121/2018. Dalam aturan tersebut, sesuai Pasal 175 PP Nomor 20/2010, diatur tarif jasa terkait angkutan di perairan ditetapkan penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
“Jadi harusnya mereka yang tadi ingin menaikkan harga kontainer harus ketemu dulu sama pengguna jasa seperti TKBM, PBM, ALFI, GPEI, dan lainnya, untuk membicarakan kesepakatan harga,” terangnya.
Namun, dalam hal ini, pihaknya menghargai dan memahami terkait kenaikan freight melalui PT SPIL dan PT TEMAS. Namun, mekanismenya shipping harus memberitahukan kepada PJPT, dalam hal ini pengguna jasa kapalnya terlebih dahulu. Jika mau berencana menaikkan freight, tentu secara otomatis kenaikan lainnya juga terjadi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kaltim.prokal.co/read/news/369563-kenaikan-tarif-angkutan-langgar-aturan.html
Salam,
Divisi Informasi