Tangerang: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang, Banten, diberlakukan pada Sabtu, 18 April 2020. Draf peraturan wali kota Tangerang salah satunya terkait industri tetap beroperasi selama PSBB.
“Karena di sini banyak kawasan industri, maka diperbolehkan tetap berproduksi operasional,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, di Tangerang, Selasa, 14 April 2020.
Dia mengatakan pihaknya tidak melarang operasional pabrik dan industri selama PSBB. Namun, perusahaan industri harus menerapkan social distancing saat beroperasi selama diberlakukannya PSBB.
“Selama masih PSBB, perusahaan harus benar-benar melakukan ketentuan seperti social distancing,” tegasnya.
Arief menekankan perbedaan PSBB Kota Tangerang dengan DKI Jakarta, yakni peraturan operasional industri. Jakarta tidak memiliki banyak kawasan industri, ketimbang Tangerang Raya.
“Kita semua industri diberikan kesempatan berproduksi, karena kita lebih banyak industrinya dibandingkan mereka (Jakarta). Tapi tetap harus melakukan social distancing,” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.medcom.id/nasional/daerah/ybJGGMAk-industri-di-tangerang-tetap-beroperasi-selama-psbb
Salam,
Divisi Informasi