Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan eksportir batu bara dan crude palm oil (CPO), serta importir beras dan barang pengadaan barang pemerintah menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto, mengklaim aturan tersebut berperan dalam meningkatkan pendapatan nasional dari sektor jasa melalui peningkatan peran angkutan laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor dan impor.
“Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima Medcom.id, Minggu, 19 April 2020.
Untuk penggunaan angkutan laut nasional, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15 ribu deadweight tonnage (dwt).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.medcom.id/ekonomi/bisnis/gNQG5Lqk-mendag-wajibkan-eksportir-gunakan-kapal-nasional
Salam,
Divisi Informasi