KLIKJATIM.Com | Surabaya – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur meminta pemerintah memberikan diskresi terhadap berbagai aturan yang menghambat proses ekspor. Terutama kegiatan ekspor yang dilakukan pengusaha, utamanya untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Ketika UMKM krupuk ikan akan melakukan ekspor, disyaratkan health certificate, padahal untuk mengurus itu perlu lokasi pengolahan, sementara UMKM ini home industry. Dan di negara tujuan tidak mewajibkan,” ujar Husni saat mengikuti Webinar dengan tema Strategi Usaha Perdagangan di Masa Pandemi Covid-19 dan Era New Normal (Era Kenormalan Baru), Surabaya.
Husni mengatakan bahwa ada UMKM krupuk ikan yang kesulitan melakukan ekspor karena adanya persyaratan sertifikat kesehatan. Untuk itu ia meminta kepada pemerintah agar regulasi yang bersifat lokal dan internasional yang menghambat ekspor untuk kembali direview atau dilakukan peninjauan. Karena ini sangat memberatkan UMKM.
Kesulitan yang sama juga dikeluhkan oleh peserta yang lain, Ayu S. Rahayu. Ia meminta pemerintah untuk meninjau ulang Undang-Undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan serta Kementan 136/2020 tentang Jenis Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Karena menurutnya, dalam pelaksanaannya menjadi penghambat pelaksanaan ekspor dan impor. “Kami mengusulkan dilakukan penundaan pelaksanannya,” kata Ayu.
Adik Dwi Putranto Ketua Umum Kadin Jatim mengatakan bahwa dalam masa pandemi Covid-19, pihaknya banyak mendapatkan keluhan dari pelaku UMKM yang merasa kesulitan melakukan ekspor karena adanya persyaratan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://klikjatim.com/kadin-minta-diskresi-aturan-penghambat-ekspor/
Salam,
Divisi Informasi