TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nelayan menyambut baik kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah melegalkan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.
Koordinator Front Nelayan Bersatu, Bambang Wicaksana menilai, kebijakan baru pencabutan larangan penangkapan benih lobster akan memberikan kesejahteraan nelayan yang mencari penghasilan dari kegiatan penangkapan lobster.
“Dari sisi kesejahteraan nelayan dalam pengertian penghasilan tentunya berpengaruh bagi nelayan-nelayan yang bekerja di bidang itu,” kata Bambang, Senin (29/6/2020).
Dibukanya kembali keran benih lobster atau benur diatur melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) telah ditandatangani Menteri KP per 4 Mei 2020 dan sudah masuk dalam Lembaran Negara yang disetujui Menteri Hukum dan HAM.
Sebelum kebijakan tersebut terbit, ada ribuan nelayan menggantungkan hidupnya dari benih-benih lobster dan harus kehilangan mata pencahariannya.
Bambang menuturkan, pelarangan yang berakibat kehilangan mata pencaharian ribuan nelayan sudah seharusnya menjadi pelajaran berharga agar pemerintah memberikan solusi atas penerapan suatu kebijakan, terlebih yang menyangkut mata pencarian masyarakat.
“Sebaiknya dalam setiap kebijakan khususnya pelarangan, ada solusi sebagai pengganti mata pencaharian yang hilang tersebut,” terangnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/06/29/perlu-roadmap-lengkap-perkuat-budidaya-sektor-perikanan
Salam,
Divisi Informasi