JAKARTA- Perusahaan Forwarder dan logistik mengeluhkan keharusan mengantongi perizinan bdana usaha angkutan multimoda menjelang liberalisasi dan integrasi Asean 2013.
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta Sofian PAne mengatakan kecemasan itu didorong belum ada proteksi yang diberikan pemerintah merespons keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2011 tentang Angkutan Multimoda.
Sebaliknya, menurutnya, aturan itu belum menjamin usaha forwarder dan logistik yang mengantongi surat izin usaha Perusahaan (SIUP) jasa pengurusan transportasi (JPT) tetap bisa melaksanakan kegiatan multimodas tanpa haris memegang izin badan usaha angkutan multimoda (BUAM).
“Kami mengharapakan forwarder pemegang SIUP JPT tetap bisa melakukan kegiatan multimoda, sebagaimana yang sudah dilakukannya selama ini,: ujarnya Senin(6/8) malam.
Sumber berita: Media cetak Harian Bisnis Indonesia hari Rabu, 8 Agustus 2012