JAKARTA- Pemilik Barang di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta diminta segera memindakan kargonya dari terminal peti kemas untuk mencegah kepadatan di Pelabuhan terbesar di Indonesia itu.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok Iyan Ribianto mengatakan permintaan itu sekaligus mengantisipasi kepadatan arus barang dan peti kemas selama libur lebaran tahun ini.
Permintaan itu, menurutnya, disampiakan secara khusus kepada pemilik barang yang sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang (SPPB) dan surat perintah pengeluaran peti kemas (SP2).
“Pemilik barang [disarankan] tidak melakukan aksi penimbunan di daerah pelabuhan untuk menghindari kepadatan peti kemas, apalagi dalam waktu tertentu armada pengangkut barang dilarang beroperasi pada angkutan Lebaran, ” ujarnya selasa (7/8).
Sumber berita dan berita selengkpanya dapat dilihat di: Media cetak harian Bisnis Indonesia hari Rabu, 8 Agustus 2012.