JAKARTA, DDTCNews – Perpanjangan periode pemberian insentif pajak sekaligus penyederhanaan prosedur pemanfaatannya oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Senin (20/7/2020).
Melalui PMK 86/2020, pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 44/2020 hingga Desember 2020. Simak artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona’.
Khusus untuk insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP), pelaku UMKM tidak harus mengajukan Surat Keterangan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 seperti yang menjadi syarat sebelumnya. Wajib pajak UMKM hanya cukup menyampaikan realisasi setiap bulan.
“Penyampaian laporan realisasi bagi wajib pajak yang belum memiliki Surat Keterangan, dapat diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan,” demikian penggalan bunyi Pasal 6 ayat (6) PMK 86/2020.
Terhadap wajib pajak tersebut, dapat diterbitkan Surat Keterangan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan PP No. 23 Tahun 2018.
Selain itu mengenai insentif pajak, ada pula bahasan mengenai rencana Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan pembaruan aplikasi layanan e-Faktur dari versi 2.0 menjadi versi 3.0. Proses uji coba (piloting) masih terus berjalan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.ddtc.co.id/kemenkeu-permudah-prosedur-insentif-pajak-umkm-ditanggung-pemerintah-22455
Salam,
Divisi Informasi