SURABAYA–Data manifest kargo yang akurat dari barang yang dikirim melalui peti kemas, maupun non-peti kemas (general cargo) sangat penting untuk mengembangkan sistem logistik nasional. Dengan tujuan untuk menekan tingginya biaya logistik nasional yang dilakukan bersama-sama oleh pemangku kepentingan lintas sektor. Mulai dari Kementerian dan Lembaga (K/L) serta BUMN dan pelaku bisnis swasta di sektor logistik.
Berdasarkan data dari Puskalog ITB, biaya logistik nasional masih cukup tinggi dan mencapai 23,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2019. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Sarana Distribusi & Logistik, Ditjen. Perdagangan Dalam Negeri, Frida Adiati, ketika menjadi pembicara pada webinar yang diadakan BMC Logistics (perusahaan layanan transportasi multimoda grup usaha Pelindo III) dari Surabaya, Kamis (23/7).
Kerja sama para pemangku kepentingan logistik dibutuhkan untuk memperlancar arus barang dan menjaga stabilitas harga bapokting (bahan pokok dan penting). Salah satunya dengan implementasi regulasi manifest domestik. “Namun masih banyak pelaku usaha logistik yang belum melaporkan manifest pengiriman barangnya ke Kemendag.
Karena itu perlu ditingkatkan menjadi kewajiban, agar datanya cepat terkumpul dan pemerintah memiliki peta logistik nasional. Baru ada sekitar 174 perusahaan yang mulai men-submit manifest online di SIPT (Sistem Informasi Perizinan Terpadu Perdagangan Dalam Negeri/SIPT PDN). Ini masih sangat sedikit. Ke depan, data tersebut tidak di-input ke SIPT, tapi ke INSW agar menjadi data yang terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga yang lain,” ungkap Frida Adiati.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen. Perhubungan Laut, Capt. Wisnu Handoko, yang juga hadir sebagai pembicara, melihat bahwa selain sisi regulasi, sisi budaya untuk disiplin melaporkan manifest juga krusial untuk diperbaiki. Terutama dalam digitalisasi pengisian manifest kargo. Para pelaku bisnis logistik seharusnya bisa lebih disiplin mengisi manifest secara detail dan jujur. Apalagi bila komoditas yang diangkut tergolong barang berbahaya, karena terkait dengan keselamatan pelayaran dan pengangkutan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.okezone.com/read/2020/07/27/1/2252574/pentingnya-data-manifest-kargo-untuk-sistem-logistik-nasional
Salam,
Divisi Informasi