KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pendataan ketentuan tata cara registrasi kepabeanan dalam hal manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut.
Mulai akhir bulan depan, angkutan logistik wajib menghubungkan sistemnya dengan sistem Bea Cukai yakni national logistic ecosystem (NLE) dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik. Otoritas kepabeanan mengatur, mekanisme itu dilakukan paling lambat sembilan puluh hari sejak NLE diberlakukan.
Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.04/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut.
Beleid ini mulai berlaku 28 Agustus 2020. Tujuan Kemenkeu menerbitkan aturan ini untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Beberapa hal yang perlu diselaraskan perusahaan angkutan logistik dengan NLE adalah rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) yang memuat daftar barang niaga yang diangkut (outward manifest) atau didatangkan (inward manifest) angkutan logistik melalui laut, udara, dan darat.
Bea Cukai mengatur kewajiban penyampaian pemberitahuan RKSP paling lambat 24 jam sebelum kedatangan sarana pengangkut. Bila tidak menyampaikan RKSP maka dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kepabeanan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/bea-cukai-selaraskan-manifes-angkutan-logistik-via-national-logistic-ecosystem
Salam,
Divisi Informasi