Oleh: Aldo Rico Geraldi, S.H., M.H.
Business Legal Section Head
PT Infokom Elektrindo (MNC Group)
Perdagangan Internasional sebagai suatu bentuk transaksi barang maupun jasa saat ini mengalami perkembangan dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Perdagangan saat ini lebih banyak dilakukan dengan sistem elektronik atau electronic commerce (e-commerce) yang memiliki karakteristik lintas batas atau borderless world baik di tingkat regional maupun global sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan kecepatan penyelenggaraan perdagangan. Subyek yang melakukan transaksi tersebut dapat berupa individu, perusahaan, maupun pemerintah.
The World Trade Organization menjelaskan bahwa e-commerce sebagai produksi, distribusi, pemasaran, penjualan, atau pengiriman barang dan jasa dengan cara elektronik. Selain itu, United Nations Conference on Trade and Development juga memberikan penjelasan mengenai e-commerce sebagai perdagangan yang dilakukan dengan menggunakan data massage electronic sebagai medianya. E-commerce menjadi suatu elemen ekonomi global yang penting sebagai bagian dari strategi multichannel bagi para pengusaha yang tidak hanya terkait dengan perdagangan lintas batas, namun juga dalam memfasilitasi investasi asing melalui ketersediaan layanan perantara.
E-commerce memiliki kontribusi yang potensial untuk mendukung integrasi ekonomi di kawasan Association of Southeast Asian Nations atau ASEAN dengan mengintensifkan kerja sama melalui e-commerce sesuai dengan e-ASEAN Framework Agreement yang bertujuan untuk mengembangkan ASEAN Agreement on e-commerce guna memfasilitasi transaksi e-commerce lintas batas bagi negara anggota ASEAN. ASEAN telah membangun suatu skema khusus atau kerangka kerja dalam rangka menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terkait dengan dinamika ekonomi digital khususnya perkembangan e-commerce. Skema tersebut terdapat pada ASEAN Economic Community Blueprint 2015 dan 2025, e-ASEAN Framework, ASEAN Information, Communication and Technology Masterplan 2015, ASEAN Digital Integration, serta beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam ASEAN Telecommunications and IT Ministers Meeting dan ASEAN Telecommunications and Information Technology Senior Officials Meeting.
Upaya untuk melaksanakan ASEAN Economic Community Blueprint salah satunya adalah dengan menyusun ASEAN Agreement on Electronic Commerce atau Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. e-ASEAN Framework Agreement menyatakan bahwa negara-negara anggota ASEAN wajib memiliki peraturan serta kerangka legislasi mengenai e-commerce yang mampu menciptakan kepercayaan bagi konsumen daring dan memfasilitasi transformasi bisnis terhadap perkembangan ekonomi digital di ASEAN. Oleh karena itu, ASEAN perlu untuk mengintensifkan kerja sama di bidang e-commerce melalui ASEAN Agreement on Electronic Commerce yang secara garis besar memuat ketentuan-ketentuan terkait dengan pemindahan informasi lintas batas, lokasi fasilitas komputasi, dan pembayaran elektronik.
ASEAN Economic Community
Pertemuan para pimpinan ASEAN di Kuala Lumpur pada tahun 1997 menjadi sejarah terciptanya integrasi ekonomi di kawasan Asia Tenggara dengan menghasilkan kesepakatan ASEAN Vision 2020 yang secara substansi menyebutkan bahwa diperlukan adanya transformasi ASEAN menjadi wilayah yang stabil, sejahtera, berdaya saing tinggi, serta berkurangnya angka kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi di antara negara anggota. Pada pertemuan di Bali tahun 2003 atau Bali Concord II, para pemimpin ASEAN kemudian menyepakati pembentukan ASEAN Economic Community, ASEAN Security Community, dan ASEAN Socio-Cultural Community sebagai salah satu pilar ASEAN Vision 2020.
Economic Ministers Meeting yang diselenggarakan pada tahun 2006 dalam rangka mewujudkan ASEAN Economic Community, maka komitmen kuat menuju terbentuknya integrasi ekonomi kawasan dijewantahkan ke dalam gagasan pengembangan ASEAN Economic Community Blueprint yang disahkan dan diadopsi oleh seluruh negara anggota ASEAN pada November 2007. ASEAN Economic Community merupakan suatu program bagi negara-negara ASEAN untuk lebih meningkatkan kualitas ekonomi khususnya perdagangan dan bertujuan untuk membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi yang menggerakkan para pelaku usaha, suatu kawasan dengan pembangunan ekonomi yang merata, kawasan ekonomi yang berdaya saing tinggi, serta kawasan yang terintegrasi penuh dengan ekonomi global.
ASEAN Economic Community dapat mengembangkan konsep metanasional dalam rantai suplai makanan, dan menghasilkan blok perdagangan tunggal yang dapat menangani dan bernegosiasi dengan eksportir dan importir non-ASEAN. Terdapat beberapa karakteristik utama ASEAN Economic Community yang saling terkait dan mendukung yang salah satunya memuat mengenai e-commerce, antara lain pasar dan basis produksi tunggal yang terdiri dari lima komponen yaitu pergerakan yang bebas untuk barang, jasa, investasi, modal, dan tenaga kerja terampil. Selanjutnya, wilayah yang memiliki ekonomi berdaya saing tinggi, termasuk membangun kebijakan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen, perlindungan hak cipta, pembangunan infrastruktur, penghindaran pajak berganda, dan e-commerce untuk mendukung perdagangan on-line antar anggota ASEAN.
Karakteristik lainnya berupa wilayah yang memiliki pembangunan ekonomi yang berkeadilan, meliputi pengembangan Usaha Kecil Menengah dan inisiatif integrasi ASEAN yang bertujuan untuk mengatasi perbedaan tingkat pembangunan ekonomi antar anggota ASEAN, serta wilayah yang terintegrasi dengan ekonomi global sepenuhnya, meliputi pendekatan yang koherensif untuk membangun hubungan ekonomi eksternal seperti negosiasi Free Trade Area dan Comprehensive Economic Partnership serta meningkatkan partisipasi dalam jaringan produksi dan distribusi global.
28 Agustus 2020
Referensi:
- Moamed Jawar assan, 2014, Te Resurgence of Cina and India, major Power Rivalry and Te Response of ASEAN, dalam adi Soesastro dan Clara Joewono (eds.), 2007, Te Inklusif Regionalist, Centre for Strategic and International Studies Indonesia, Jakarta.
- Orbeta JR, A. C., 2002, E-Commerce in Southeast Asia: A Review of Developments, Challenges, and Issues, in C. S. Yue and J. J. Lim (ed.), Information Technology in Asia: New Development Paradigm, Institute of Southeast Asian Studies, Singapore.
- Shinta Dewi, 2009, Cyber Law Perlindungan Privasi atas Informasi Pribadi Dalam E-Commerce menurut Hukum Internasional, Widya Padjajaran, Bandung.
- Sobri, 2000, Ekonomi Internasional: Teori Masalah dan Kebijaksanaannya, BPFEUI, Yogyakarta.
- Budianto Tedjasuksmana, “Potret UMKM Indonesia Mengadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015”, The 7th NCFB and Doctoral Colloquium 2014 Towards a New Indonesia Business Arcitecture Sub Tema: “Business and Economic Transformation Towards AEC 2015”, Fakultas Bisnis dan Pascasarjana UKWMS, Surabaya.
- Association of Southeast Asian Nations, ASEAN Economic Community Blueprint 2025, https://asean.org/?static_post=asean-economic-community-blueprint-2025, diakses pada tanggal 25 Agustus 2020.
- Association of Southeast Asian Nations, ASEAN Vision 2020, https://asean.org/?static_post=asean-vision-2020, diakses pada tanggal 25 Agustus 2020.
*Isi artikel merupakan pemikiran penulis dan tidak selalu mencerminkan pemikiran atau pandangan resmi Supply Chain Indonesia.
Download artikel ini:
SCI - Artikel ASEAN Agreement on Electronic Commerce dalam Kerangka ASEAN Economic Community (Bagian 1 dari 2 tulisan) (870.1 KiB, 247 hits)