JAKARTA, KOMPAS.com – Truk over dimension over loading (ODOL) masih marak terlihat di jalanan. Selain itu, program pemberantasan truk ODOL juga ditunda yang semula dijadwalkan akan diterapkan pada 2020, menjadi awal Januari 2023.
Maksud dari over dimension pada truk ODOL ini yaitu dimensi truk yang diubah dari spesifikasi pabrikan, mulai dari panjang sasis, sampai ukuran bak pengangkut yang terlalu tinggi. Ubahan tersebut membuat distribusi beban jadi tidak standar.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Bambang Widjanarko mengatakan, sudah ada dimensi kendaraan yang sesuai dengan uji tipe dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Dasar pemberian Surat Rekomendasi Uji Tipe (SRUT), distribusi beban kendaraan memang terbagi 15 persen ditanggung oleh as bagian depan dan 85 persen oleh as roda di bagian belakang,” ucap Bambang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Bambang menjelaskan, jika ada kendaraan yang over dimension, berarti dianggap menyalahi perhitungan teknis spesifikasi kendaraan yang bisa membahayakan. Perbandingan distribusi bebannya jadi berubah, yang depan mengecil dan belakang membesar.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/06/160100915/over-dimension-truk-mengubah-distribusi-beban-bisa-membahayakan
Salam,
Divisi Informasi