Sarolangun, Gatra.com – Pihak jembatan timbang atau Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pelawan, Kabupaten Sarolangun dibawah naungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Provinsi Jambi meminta para pengusaha angkutan barang maupun pribadi mematuhi aturan tentang tonase dan dimensi kendaraan.
Imbauan tersebut ia sampaikan saat menggelar kegiatan dimensi dan overloading kendaraan yang melebihi tonase atau yang melanggar dimensi, Rabu (9/9/2020).
“Ya, untuk kedepan kita terus meningkatkan atau memberi himbauan kepada pengusaha angkutan, baik itu angkutan masing-masing pribadi atau pengusaha diwajibkan mematuhi aturan tonase serta dimensi kendaraan berdasarkan Undang-Undang,” kata kepala atau Koorsatpel UPPKB Sarolangun, Ishak kepada Gatra.com, Kamis (10/10).
Ishak menyebut, tujuan dari kegiatan yang saat ini secara rutin dilaksanakan tersebut untuk menertibkan angkutan barang, sesuai dengan aturan dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Bagi yang melanggar kita ambil tindakan tilang. Untuk para sopir yang membandel kita akan lakukan pembinaan atau pengarahan. Tentunya sebagai petugas kita mengutamakan pelayanan yang ramah, bicara yang sopan dan santun. Tidak boleh kasar,” katanya.
Ia menjelaskan, dari hak tersebut. Yang tidak boleh masuk ke timbangan adalah angkutan BBM dan B3, serta alat berat yang hanya wajib lapor kepada setiap petugas yang ada apabila melintas.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.gatra.com/detail/news/489902/hukum/pengusaha-diminta-patuhi-aturan-tonase-dan-dimensi-kendaraan
Salam,
Divisi Informasi