JTRIBUNNEWS.COM – Guna mengoptimalkan proses percepatan dwelling time dan meningkatkan kinerja logistik di Pelabuhan Tanjung Emas, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas mulai menerapkan implementasi Single Submission dan Joint Inspection bersama Karantina dan Bea Cukai.
Implementasi Single Sub Mission (SSM) dan Joint Inspection ini merupakan langkah simplifikasi di Portal Layanan Sistem Indonesia Nasional Single Window (SINSW), sehingga pengurusan dokumen menjadi lebih singkat, efisien, dan bernarasi tunggal.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tg. Emas, Junaidi, mengatakan bahwa pelaksanaan Joint Inspection yaitu dengan melakukan pemeriksaan secara bersama oleh Karantina dan Bea Cukai, sehingga dapat memangkas waktu saat pre Clearance maupun saat Clearance.
“Hal ini tentu akan mempercepat dwelling time dan menurunkan biaya logistik, sebagai catatan penghematan waktu kurang lebih 2 hari dan menurunkan biaya logistik, sebesar kurang lebih Rp.1,7jt/kontainer 20 feet,” ujar Junaidi saat memberikan sambutan pada peluncuran sistem ini di Hotel Gumaya Semarang, Selasa (29/9).
Sebelumnya, Junaidi mengungkapkan proses ini telah melalui masa sosialisasi dan piloting/uji coba terhadap 16 Perusahan Ekspor Impor di Pelabuhan Tg. Emas sejak tgl 26 Juni 2010.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.tribunnews.com/kilas-kementerian/2020/09/29/percepat-dwelling-time-pelabuhan-tanjung-emas-mulai-terapkan-single-submission-dan-joint-inspection
Salam,
Divisi Informasi