Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.
Adapun salah satu poin revisi tersebut, terkait penugasan kepada kementerian dan lembaga guna dukungan memaksimalkan muatan balik program Tol Laut.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ayodhia GL Kalake mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian lebih perihal program Tol Laut, antara lain aspek penjadwalan kapal, muatan balik kapal yang timpang antara muatan berangkat dan muatan balik, serta subsidi bagi moda transportasi darat.
“Memang masih terdapat kendala dalam muatan balik. Kendala besar dimaksud adalah tidak terpenuhinya atau kosongnya muatan balik kapal Tol Laut,” ungkap Ayodhia dalam keterangan resmi, Senin (5/10/2020).
Data yang dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 15 September 2020 menyebutkan, total muatan berangkat sebanyak 8.708 twenty foot equivalent units (TEUs) sedangkan total muatan balik 2.552 TEUs atau sekitar 34 persen total muatan balik terhadap total muatan berangkat.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritasatu.com/feri-awan-hidayat/ekonomi/684051/pemerintah-fokus-maksimalkan-muatan-balik-tol-laut
Salam,
Divisi Informasi