JAKARTA. PT Angkasa Pura Logistik (AP Logistik) akhirnya merespon tudingan dari Ombusmand terkait penerapan tarif regulated agent (RA) yang diklaim melanggar ketentuan tarif yang sedang dalam proses pembahasan.
Huybert Olaf De Bont, Direktur Utama PT Angkasa Pura Logistik mengatakan AP Logistik hanya menjalankan tugas sebagai regulated agent yang ditunjuk Kementerian Perhubungan (Kemhub). Namun, Huybert tidak mau berkomentar soal tuduhan Ombusmand soal penerapan tarif regulated agent yang menyalahi aturan. “Kami pantas menerapkan tarif RA sebesarRp 300 per kg,” katanya kepada KONTAN.
Menurutnya tarif tersebut sudah mempertimbangkan biaya operasional sebagai regulated agent. Seperti biaya gaji karyawan, sertifikasi, penyewaan mesin x-ray khusus kargo, sarana pendidikan dan lainnya.
Huybert mengklaim, tarif RA ala AP Logistik justru tidak melebihi dari ketentuan yang diatur dalam tarif RA di Peraturan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP 152 tahun 2012. Dimana tarif regulated agent tidak lebih dari 10% dari ketentuan tarif RA. “Tarif kami masih dibawah 10%,” klaimnya.
Sumber berita dan foto: http://industri.kontan.co.id/news/ap-logistik-klaim-tarif-ra-sudah-sesuai-aturan