JAKARTA – Truk angkutan barang dilarang melintas di jalan tol jelang libur panjang akhir pekan (long weekend). Larangan dilakukan untuk memperlancar arus mudik yang puncaknya diprediksi terjadi, Rabu (28/10).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan mulai Rabu (28/10) hingga Kamis (29/10) siang, truk dengan sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas di jalan tol. Bila masih ditemukan, maka truk akan dikeluarkan dari jalan tol dan alihkan untuk lewat jalan arteri.
“Ini untuk mengurangi kepadatan di jalan tol apalagi saat libur panjang kali ini,” katanya, Senin (26/10).
Dikatakannya, larangan tersebut sudah tertuang dalam aturan kementerian perhubungan yang sudah diterbitkan, yaitu Surat Edaran Dirjen Hubdat Nomor: SE 22/AJ.201/DRJD/2020 tanggal 22 Oktober 2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang.
Diharapkan dengan adanya larangan ini maka kemacetan di jalan tol bisa dikurangi baik itu di Cikampek, Jagorawi, Merak. “Kita harapkan para pengemudi truk tiga sumbu bisa memahami hal tersebut,” tukasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://radartegal.com/dua-hari-truk-angkutan-barang-dilarang-masuk-tol.7767.html
Salam,
Divisi Informasi