KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerapan single submission dan joint inspection sudah mulai berjalan pada bulan November 2020. Pemerintah mulai menerapkan SSm dan joint inspection di Pelabuhan Tanjung Priok.
Penerapan SSm dan Joint Inspection dilakukan Bea Cukai, Badan Karantina Pertanian bersama Balai Besar Karantina Ikan serta Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Pemerintah menyatakan program ini menjadi bentuk insentif non-fiskal sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Secara sederhana single submission (SSm) dan joint inspection merupakan proses pemeriksaan dokumen impor sejumlah barang dalam satu atap. Kebijakan ini adalah amanat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Sebelum SSm dan joint inspection diimplementasikan, barang impor yang memiliki karakteristik tertentu diperiksa oleh karantina terlebih dahulu. Misalnya, tumbuhan, hewan, dan ikan. Setelah itu, barang impor ini juga berpotensi diperiksa oleh Bea Cukai.
Namun setelah single submission dan joint inspection diimplementasikan, pemerintah mengklaim pemilik kargo hanya perlu melakukan satu kali submit data terkait pemeriksaan barang melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Selanjutnya, petugas Bea Cukai dan Karantina akan memeriksa barang secara bersama-sama.
Namun kabarnya, pengusaha mengeluhkan lambannya pelayanan di pelabuhan setelah kebijakan SSm dan joint inspection diimplementasikan. Bahkan, terlihat banyak kapal berkumpul di area teluk Jakarta.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://industri.kontan.co.id/news/kata-pengusaha-terkait-kebijakan-ssm-dan-joint-inspection-di-tanjung-priok
Salam,
Divisi Informasi