JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan memberikan kesempatan kepada industri kecil dan menengah (IKM) untuk mengembangkan usahanya, dengan menyediakan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku atau bahan penolong dan/atau mesin.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110 /PMK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016, tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan/atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.
Sosialisasi atas fasilitas ini pun semakin gencar dilaksanakan Bea Cukai. Hal ini ditujukan untuk membantu IKM berkembang dan mendongkrak ekspor, terlebih di masa ini, ketika pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tengah berjuang menanggulangi turbulensi ekonomi akibat pandemi.
Tercatat sosialisasi KITE IKM di penghujung 2020 telah terlaksana di tiga tempat berbeda, yaitu Tangerang, Yogyakarta, dan Tegal.
Pada tanggal 17 Desember 2020, PT Bintang Satu Production, salah satu IKM di bawah binaan Bea Cukai Tangerang, yang memproduksi barang-barang kerajinan kulit reptil seperti tas, dompet, sabuk dan produk lainnya, telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://fin.co.id/2020/12/28/bantu-ikm-berkembang-bea-cukai-berikan-fasilitas-kemudahan-impor/
Salam,
Divisi Informasi