Jakarta, Beritasatu.com – Ahli Hukum Kemaritiman, Chandra Motik, mengkritik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor Transportasi Laut karena berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional. Dalam Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, menyebutkan kegiatan usaha keagenan kapal dapat dilakukan oleh perusahaan keagenan kapal dan perusahaan angkutan laut nasional.
Menurut Chandra, perlu ada pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal, yang menjadi salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan.
“Penting untuk melakukan pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Karena selama ini belum dilakukan,” kata Chandra Motik dalam diskusi daring dengan tema ‘Menyoal Peran Agen Dalam RPP Sektor Transportasi Laut’, Kamis (11/2/2021).
Hadir dalam diskusi tersebut Pakar Hukum Persaingan Usaha Ningrum Natasya Sirait dan Pakar Rantai Suplai dan Logistik Senator Nur Bahagia.
Menurut Chandra, pengkategorian ruang lingkup usaha agen kapal menjadi penting, supaya dapat meningkatkan usaha di perairan nasional tanpa mematikan salah satu usahanya. “Agen kapal nasional mengurus kepentingan operasional sesuai kapasitas dan keahlianya. Sementara perusahaan angkutan laut nasional melakukan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” tambahnya.
Sementara Ningrum Natasya Sirait, mengatakan dari sisi persaingan usaha, industri kapal nasional belum pada level yang sama dengan industri kapal asing. Karena itu, kata dia, industri maritim masih memerlukan perlindungan dari negara.
“Kita belum sampai pada levelplaying field yang sama, baik dari sisi modal, teknologi maupun skill-nya,” jelas Ningrum.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.beritasatu.com/ekonomi/732021/pengamat-rancangan-pp-transportasi-laut-berdampak-buruk-pada-industri-maritim
Salam,
Divisi Informasi