JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki Teten menilai masih ada disparitas tinggi antara pelaku UMKM dan usaha besar.
Oleh karena itu, Teten berharap UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah terkait kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan KUMKM yang telah disahkan oleh pemerintah dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif dengan penyederhanaan perizinan berusaha serta kemudahan investor.
“Pemerintah mewajibkan belanja pemerintah dan BUMN maupun investasi yang melibatkan UMKM lokal,” ujar dia dalam siaran pers, Rabu (3/2/2021). Teten mengatakan, pada 2018 UMKM Indonesia menyumbang PDB 61,07 persen, investasi 60,42 persen, namun hanya menyumbang ekspor 14,37 persen. UMKM juga menjadi penyangga lapangan kerja dengan penyerapan 97 persen tenaga kerja.
Berdasarkan data RPJMN 2020-2024, rasio kewirausahaan Indonesia pada tahun 2019 sebesar 3,4 persen, dan pada tahun 2024 diharapkan dapat mencapai 4 persen atau sebanyak 11,2 juta orang atau 17,45 persen dari seluruh pelaku UMKM.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://money.kompas.com/read/2021/03/03/080750826/menkop-nilai-masih-ada-disparitas-tinggi-antara-pelaku-umkm-dan-usaha-besar
Salam,
Divisi Informasi