
Jakarta – Pemerintah secara resmi menetapkan PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sektor Kelautan dan Perikanan. Beleid tersebut merupakan turunan dari amanat Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UUCK) yang sebelumnya telah disahkan pemerintah dan DPR- RI.
Sejumlah substansi aturan dinilai akan memberikan persepsi baru dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan, termasuk pada subsektor perikanan budi daya. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan PP ini memberikan arahan dan kemudahan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan secara terukur. Trenggono menilai PP ini telah menggeser paradigma pengelolaan sumber daya pada prinsip ‘equality of dimension‘ terutama aspek ekonomi dan lingkungan.
“Jadi salah satunya, saat ini ada keterukuran misalnya dalam hal importasi produk perikanan, harus betul-betul mempertimbangkan neraca komoditas yang ditetapkan KKP,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (7/3/2021).
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto dalam penyampaian saat sosialisasi PP di Jakarta mengatakan secara umum substansi di dalam PP memuat berbagai arahan terkait pengelolaan perikanan budidaya yang lebih menekankan pada aspek keberlanjutan dan tata kelola yang lebih terukur dan bertanggung jawab.
“Saya kira ini patut diapresiasi ya, termasuk oleh para pelaku usaha, bahwa PP ini telah memberikan cara pandang baru pengelolaan yang lebih bertanggung jawab dan di satu sisi juga memberikan perlindungan melalui penguatan legalitas kawasan budidaya, sehingga ada kepastian usaha dan investasi di setiap WPP,” jelas Slamet.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5484443/kkp-jamin-tata-kelola-usaha-perikanan-lebih-terukur-dengan-pp-272021
Salam,
Divisi Informasi