REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan mencatat pada 2019 Indonesia memiliki sekitar 32.587 kapal yang terdaftar secara resmi tetapi sebagian besar kapal tersebut sudah berusia tua. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Laut dan SDP Gunung Hutapea mengatakan pemerintah perlu melakukan intervensi dalam menghadapi tantangan perbaikan dan peremajaan
“Harus ada intervensi dari pemerintah terhadap industri maritim dalam pemberian soft loan kepada galangan kapal,” kata Gunung dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (25/3).
Selain itu menurutnya juga perlu diberikan kemudahan investasi, pengembangan digitalisasi industri galangan kapal, dan sharing knowledge secara global. Dia menambahkan, pembangunan kapal bersama dengan galangan internasional.
“Berdasarkan strategi tersebut, kebutuhan kapasitas dan kapabilitas industri strategis khususnya galangan kapal termasuk komponen dalam negeri harus ditingkatkan,” tutur Gunung.
Dia menegaskan, industri kapal merupakan industri padat karya, padat teknologi, dan padat modal serta tingkat pengembalian yang rendah. Untuk itu, menurutnya dibutuhkan pembiayaan investasi yang mendukung poros maritim secara global.
Sumber dan berita selengkapnya;
https://www.republika.co.id/berita/qqjwwt370/pemerintah-diminta-intervensi-terhadap-industri-maritim
Salam,
Divisi Informasi