Jakarta, Gatra.com – Menanggulangi turbulensi ekonomi dalam negeri yang disebabkan oleh pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
Program ini berfungsi untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dengan tujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Mendukung program tersebut, Bea Cukai kian gencar melakukan berbagai upaya untuk mendorong ekspor, khususnya dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akhirnya akan membantu pertumbuhan ekonomi.
Salah satu upaya yang ditempuh Bea Cukai adalah menggandeng Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
LPEI adalah lembaga keuangan khusus milik Pemerintah Republik Indonesia yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2009 untuk menjalankan pembiayaan ekspor nasional, dengan tujuan untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.gatra.com/detail/news/509080/info-beacukai/kerja-sama-bea-cukai-dan-lpei-dalam-mendorong-ekspor-umkm
Salam,
Divisi Informasi.